BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 58 tersangka kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital berhasil ditangkap sejak Mei hingga November 2024. Para tersangka terlibat di 47 kasus.
“Kami telah melakukan pengungkapkan kasus pornografi online anak dari Mei sampai November 2024. Ada 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas ini gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.”
Selain itu, Dani mengatakan, pihaknya telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dalam kurun 1 semester, kata Dani, pengajuan blokir situs pornografi online mencapai 15.659 situs.
“Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web. Kami telah melakukan giat preemptif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” ucap Dani.
BACA JUGA: Dampak Anak yang Terpapar Konten Pornografi, Waspada!
Dani mengimbau para orang tua lebih waspada dengan melindungi anak serta melakukan langkah-langkah memberikan edukasi kepada anak. Khususnya terkait bahaya yang dapat mereka hadapi di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online
“Agar dimonitor kegiatan anak di media sosial, dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial. Kemudian membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman untuk berbicara kepada para orang tua,” kata Dani.
(Usk)