LAMPUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan korupsi pada dua BUMD, PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), terkait penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) senilai Rp 271,5 miliar. Dana ini diperoleh dari hasil pengeboran minyak oleh Pertamina Hulu Energi di Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Sesuai peraturan, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Namun, Kejati menemukan indikasi penyalahgunaan dalam pencairan dan pengelolaannya.
Dalam penggeledahan di Bandar Lampung dan Lampung Timur, ditemukan uang tunai sekitar Rp 2 miliar, meski belum dipastikan keterkaitannya dengan kasus ini.