BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap delapan orang tersangka kasus penyewaan rekening penampungan judi online (Judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).
“Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat. Sementara AR dan RD yang berikan rekeningnya ke tersangka ME, RH dan RF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Sementara, Syahduddi menjelaskan tersangka RS berperan sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah dan DAP serta Y sebagai admin yang mengirimkan buku rekening. Selain itu, mereka berdua mengirimkan KTM dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.
“Tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, kami menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF,” ucap Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI). Di mana WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online.
BACA JUGA: Menkomdigi: Instruksi Presiden Tidak Ada Perlindungan Pelaku Judol!
“Atas perbuatan para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 UU No 3 Tahun 2011. Tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024. “Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik, sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Syahduddi.
(Usk)