Delapan Tersangka Kasus Penyewaan Rekening Judol Ditangkap Polisi

BG Minta Pemberantasan Judol Hingga Tuntas
Ilustrasi-Judi Online. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap delapan orang tersangka kasus penyewaan rekening penampungan judi online (Judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

“Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat. Sementara AR dan RD yang berikan rekeningnya ke tersangka ME, RH dan RF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Sementara, Syahduddi menjelaskan tersangka RS berperan sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah dan DAP serta Y sebagai admin yang mengirimkan buku rekening. Selain itu, mereka berdua mengirimkan KTM dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

“Tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, kami menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF,” ucap Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI). Di mana WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online.

BACA JUGA: Menkomdigi: Instruksi Presiden Tidak Ada Perlindungan Pelaku Judol!

“Atas perbuatan para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 UU No 3 Tahun 2011. Tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024. “Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik, sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Syahduddi.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pisang epe makassar
Menjajal Resep Pisang Epe, Kuliner Khas Makassar yang Legit!
Universitas Brawijaya
Dalam QS Asia University Rankings 2025, Posisi Universitas Brawijaya Berhasil Naik!
Penginapan backpaper Bandung
Lagi Backpacker-an di Bandung? Yuk, ke Penginapan Ini!
Pisang khas makassar
7 Olahan Pisang Khas Makassar yang Bikin Ngiler, Wajib Cicipi!
Gaya Hidup Jepang
Miliki Gaya Hidup Orang Jepang, Apa yang Istimewa?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

2

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

3

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

4

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

5

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya
Headline
Denny Sumargo laporkan Farhat Abbas
Kasus Berlanjut, Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas! Polisi Pegang Barang Bukti
Deklarasi Relawan ASIH 1
Deklarasi Akbar 500 Relawan ASIH, Ilham Habibie Sampaikan Terimakasih
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!