BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yandi Supriyadi, buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang berhasil ditangkap. Pria 28 tahun itu akhirnya ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri.
Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak, pada (9/10/2024). Tetapi sebelum itu, Yandi yang juga pengasuh anak panti asuhan itu sudah kabur.
Penangkapan Yandi menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan. Total sudah tiga tersangka yang kini ditahan polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Tersangka Yandi ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, (7/11/2024). Saat di pelarian, Yandi sempat diminta oleh orang tua korban untuk menyerahkan diri, tetapi dia menolak.
BACA JUGA: Terungkap, Begini Kronologi Predator Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang
Yandi ditangkap di pasar wilayah Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, (7/11/2024) pukul 10.00 WIB. Saat ini tersangka sudah digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Ade Ary mengatakan Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya diringkus polisi.
(Kaje/Usk)