BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi telah memeriksa sopir truk berinisial JFN (24) setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).
Zain mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan kemarin. Sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran sempat diamuk massa.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.
Aksi truk ugal-ugalan yang berujung kecelakaan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Total ada 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat peristiwa itu. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menabrak sejumlah pengendara hingga 6 orang terluka. Hasilnya, JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Polisi: Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba
“Alhamdulillah sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (1/11).
Zain menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Dia menyebutkan menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.
(Kaje/Aak)