PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI
Kantor Kejati DKI Jakarta (Facebook. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta )

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun.

“Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan,” Jumat (1/11/2024).

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

BACA JUGA: DJP Jabar, Kejati, Polda Sinergi Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

“Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Proses pembuatan Paspor
Mau Cepat Mendapat Paspor dalam Satu Hari? Simak Cara dan Biayanya!
harga bbm non subsidi (2)
Awal November 2024 Harga BBM Non Subsidi Naik, Ini Daftarnya
Resep sambal
Cobain Aneka Resep Sambal Khas Indonesia yang Pedas dan Gurih
Kemenperin Klaim Mobil Setir Kiri Buatan Indonesia
Kemenperin Klaim Mobil Setir Kiri Buatan Indonesia Tembus Hingga Rp 11,46 Miliar
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Sebut Pengambilan Lembong Orderan dari Siapa?
Headline
WhatsApp Image 2024-11-01 at 21.13
Laga Kandang, Persib Bandung Berbagi Angka dengan Semen Padang
Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba
Polisi: Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba
Prabowo Unggah Foto Makan Bersama Ridwan Kamil
Prabowo Unggah Foto Makan Bersama Ridwan Kamil, Ada Apa?
unnamed
Pebalap yang Ditakuti Marc Marquez Kembali Mengaspal di Sesi Terakhir MotoGP