Gegara Korupsi Tom Lembong, Negara Rugi Rp400 Miliar!

tom lembong korupsi impor gula-1
(own talk)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Thomas Lembong menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, dalam periode 2015-2023. Dalam perkara tersebut, Thomas memberikan persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

“Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan Thomas Lembong, impor gula tersebut dilakukan PT AP. Qohar mengatakan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

“Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” katanya.

Saat itu, Thomas Lembong juga sempat menggelar rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Menko Perekonomian.

“Salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional,” ucap Qohar.

Kemudian, CS yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” jelas Qohar.

Kemudian, ke delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Tom Lembong Bilang Ini Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula!

“Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar,” tambahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ranca Cangkuang
Lokasi dan Harga Tiket Ranca Cangkuang, Perkemahan Favorit
Data residu Anggur Muscat
Data NFA Hasil Rapid Test Anggur Muscat, Segini Kandungan Residu Pestisidanya
Resep Daun Kelor
3 Resep Olahan Daun Kelor, Rasakan Manfaatnya!
Situs jurnal
10 Situs Penyedia Jurnal Gratis untuk Peneliti dan Akademisi
maung pindad (2)
Terkuak Basis Maung Pindad, Tidak 100 Persen Indonesia!
Berita Lainnya

1

KBRI Madrid: Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol

2

Dampak Sosial Ekonomi Banjir Bandang di Kabupaten Agam Masih Menjadi Perhatian

3

Hasil Rapid Test Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi

4

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

5

Debat Perdana Pilkada Kota Bandung Dinilai Terlalu Malam
Headline
parpol pengusung pilkades
DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!
Timnas Indonesia U17 ketemu Erick Thohir
Bukan Juara Piala Asia U17 2025, Ini Target Besar dari Erick Thohir Buat Nova Arianto
korban meninggal tvone
Ini Nama 3 Kru TvOne yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang
Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi
Hasil Rapid Test Anggur Muscat Aman untuk Dikonsumsi