Sidang PK Jilid 2 Jessica Wongso Digelar Hari Ini

sidang pk jessica wongso
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Hakim yang memimpin pemeriksaan berkas PK sempat bertanya kapan bukti baru atau novum ditemukan.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. Dia bersedia diambil sumpah dalam persidangan.

“Saudara nanti disumpah ya,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Ya,” jawab Helmi Bostam.

Hakim bertanya kapan novum itu ditemukan. Helmi mengatakan dirinya melihat bukti novum berupa CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.

“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?” tanya hakim.

“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso yang sudah bebas bersyarat mengajukan PK kedua. Dia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus.

Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurutnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” kata Jessica.

BACA JUGA: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.

Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya