Menteri PANRB Bakal Beri Sanksi Pejabat dan ASN yang Langgar Bukber

bukber
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan ASN di lingkungan pemerintahan yang melanggar larangan bupa puasa bersama (bukber)

Sanksi tersebut sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, kata Anas, pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas, Kamis (23/3/2023).

Anas menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan bukber bagi ASN dan pejabat memiliki tujuan yang baik khususnya dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper?

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia, melansir Beritasatu.

Anas juga menegaskan, arahan tersebut hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Masyarakat tidak ada larangan sama sekali menyelenggarakan buka puasa bersama.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut