Cak Imin: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Harus Dihukum Mati

PENCABULAN panti asuhan tangerang
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang.

Cak Imin meminta agar para pelaku dikenai hukuman mati.

Awalnya Cak Imin mengungkap saat ini Indonesia sedang mengalami ancaman darurat kekerasan khususnya di lembaga pendidikan.

Dia menyebut kekerasan yang terjadi tidak hanya di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

“Hari ini terjadi ancaman darurat kekerasan di lembaga pendidikan. Kita harus jujur akui, bukan hanya pesantren, semua pendidikan yang berbasis asrama, pendidikan umum berbasis berbagai agama, mengalami darurat kekerasan dan kita harus hadapi,” terang Cak Imin di Ponpes Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Bekasi, Selasa (22/10/2024).

Cak Imin menyampaikan menjadikan hari santri yang bertepatan dengan tanggal 22 Oktober sekaligus sebagai hari antikekerasan.

Dia pun menegaskan agar para pelaku dalam kasus predator anak di Tangerang dihukum mati.

“Oleh karena itu hari santri nasional hari ini kita teguhkan sebagai hari anti kekerasan kepada kaum muda Indonesia. Kita lawan seluruh bentuk kekerasan, kita mengecam keras dan harus dihukum mati pelaku kekerasan itu yang ada di Tangerang, di Banten, bukan pesantren tapi asrama, kita menuntut hukuman mati,” tegas Cak Imin.

Sebagai informasi, kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dua Tersangka Kasus Pencabulan di Panti Asuhan di Tangerang Kondisi Sehat

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cek fisik kendaraan online
Cek Fisik Kendaraan Bakal Jadi Online, Pemeriksaan Lebih Canggih!
Waktu terasa cepat
Kenapa Waktu Terasa Cepat? Simak Penjelasan Ilmiahnya
Alasan logis menyukai anime
5 Alasan Logis Orang Dewasa Menyukai Anime, Lebih dari Hobi!
Istilah wibu
Mengulik Istilah dan Ciri-ciri Anak Wibu
Komisi XIII DPR RI
AKD Baru, Komisi XIII DPR RI Belum Bisa Kerja
Berita Lainnya

1

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Cara Mention Orang di Status WhatsApp, Mirip Instagram Stories!

5

Gampang, Begini Cara Screenshot di Infinix Note 40
Headline
IMG-20241028-WA0003
Menang di Markas Persik Kediri, Persib Belum Terkalahkan di Kompetisi Liga 1 2024/2025
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke