Eks Kepala Desa di Karimun jadi Tersangka Korupsi APBD

Kepala Desa di Karimun
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. (Antara)

Bagikan

BATAM,TM.ID: Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.

“Tersangka B ini diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, tersangka B sengaja melakukan korupsi dan menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dia mengatakan, B memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA: Ramadhan Datang, “Sahur On The Road” Dilarang!

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucapnya.

Dengan adanya kejadian ini, dia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya