JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sapaan “Si Doel” sudah begitu melekat bagi sosok Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta 2024, Rano Karno, pendamping Pramono Anung (Cagub) yang siap bertarung di Pilkada Jakarta.
KPU DKI Jakarta pun tak bisa mencegah nama Si Doel tertera pada kertas surat suara Pilkada Jakarta 2024, karena nama tersebut ternyata memiliki kekuatan hukum.
Adapun, Si Doel merujuk pada judul sinetron Indonesia era 90-an, “Si Doel Anak Sekolahan”, yang ditayangkan televisi swasta.
Si Doel Anak Sekolahan merupakan sinetron favorit, paling ditunggu tayangannya oleh masyarakat kala itu.
Rano Karno adalah aktor pemeran Si Doel tersebut, dengan karakternya sebagai anak betawi asli yang gigih menekuni pendidikan tinggi.
Kemudian pada Pilkada Jakarta 2024 ini, putera dari aktor senior alm, Soekarno M. Noer ini telah melakukan antisipasi secara hukum terkait nama Si Doel.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
Dengan demikian, KPU Jakarta pun tak bisa mebcegah apabila nama Si Doel diminta Rano Karno untuk dicantumkan pada surat suara termasuk saat kampanye.
“Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” ujar Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam rapat pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9/2024), seperti dilansir Antara.
Dody mengatakan KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu (18/9), yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu (21/9), ternyata Rano telah mengurus terkait penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Rano Karno Soal Nomor Urut Pilkada Jakarta: Kita nomor berapa aja
Atas dasar Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, KPU menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama cawagub atas nama Haji Rano Karno (Si Doel).
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno didukung oleh tiga partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Ummat. KPU DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen dinyatakan telah resmi menjadi cagub-cawagub DKI.
(Aak)