Ombudsman: Ada “Abuse Of Power” di Pemecatan Guru Kritik Ridwan Kamil

ridwan kamil
Ilustrasi. (web)

Bagikan

PADANG,TM.ID: Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (abuse of power) Ridwan Kamil (Emil)dalam kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Menurut saya, potensi abuse of power tinggi,” kata Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/2/2023).

Yeka mengatakan, sikap Ridwan Kamil yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya menimbulkan banyak persepsi atau multitafsir.

Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai Ridwan Kamil menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.

BACA JUGA: Klarifikasi Ridwan Kamil soal Guru Dipecat Gegara Kritik di Instagramnya

Kendati demikian, Emil mengaku sudah meminta pihak yayasan tersebut kembali mempekerjakan guru honorer yang diketahui bernama Muhammad Sabil Fadilah tersebut.

Terkait laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman, Yeka mengaku belum menerima atau mengetahui perihal tersebut.

“Saya belum tahu apakah sudah ada masyarakat yang mengadukan ke Ombudsman,” ujarnya.

Dia menjelaskan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat lebih mengetahui secara detail terkait perkara itu karena kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan dirinya bukan sosok pemimpin yang anti terhadap kritikan dari pihak luar, termasuk kritikan dari Muhammad Sabil Fadhilah, seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kamil mengaku setiap kritikan atau pertanyaan dari pihak luar yang ditujukan kepada dirinya di jagat maya selalu dibalas berdasarkan kritikan atau pertanyaan tersebut.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya