PP 28/2024 Bikin Pedagang Menjerit, Dianggap Turunkan Omzet

larangan jual rokok ketengan
(digination)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah dianggap melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Terutama soal aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain.

Pasalnya, banyak penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebut dari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

Dirinya menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini.

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luarkesehatan, seperti persoalan industri maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya seperti Senin (9/9/2024).

Trubus menuturkan, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang.

Sehingga, isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memiliki kewenangan untuk ikut menangani hal ini,” imbuh dia.

BACA JUGA: Penjual Rokok Dilarang Berjualan di Dekat Sekolah, Buntut Pelajar Nakal?

Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkan oleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan.

“Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dari Kemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
String busur panah
Mengenal String Busur Panah, Sebelum Memulai Hobi Panahan
atlet tembak korea jadi BA Louis Vuitton
Atlet Tembak Korea Kim Ye Ji Jadi Brand Ambassador Louis Vuitton
Tips membersihkan buah kiwi
Tips Bersihkan Buah Kiwi Agar Tidak Gatal-Gatal
anak chester bennington kritik linkin park
Putra Chester Bennington Kritik Vokalis Baru Linkin Park
Penyanyi Country Tommy Cash Tutup Usia
Penyanyi Country Tommy Cash Tutup Usia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Terjadi Gempa M 5,7 di Tapanuli Utara Sumut

3

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan

4

Link Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal Selain Yalla Shoot

5

Didukung Brader, Kang Erwan Makin Semangat Maju di Pilgub Jabar 2024
Headline
Kebakaran RS Naripan Bandung
Kebakaran Melanda RS Murni Teguh Naripan Bandung, Penghuni Rumah Sakit Dievakuasi
Gempa Sukabumi
Gempa 5,3 Magnitudo Terjadi di Sukabumi, Terasa Hingga Bandung
Yalla Shoot
Jadwal dan Link Streaming Persib vs PSIS, Live Indosiar dan Vidio Selain Yalla Shoot
Megawati Sampaikan Kuliah Umum di Rusia-Uzbekistan
Megawati Sampaikan Kuliah Umum di Rusia-Uzbekistan