Daftar CPNS Kini Boleh Pakai Meterai Tempel, Cek Cara Pembubuhannya!

meterai tempel cpns
(lensa)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Kepegawaian Nasional (BK) akhirnya memperbolehkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai fisik. Keputusan ini diumumkan setelah gelombang protes pendaftar soal sistem e-meterai yang bermasalah hingga menghambat proses pendaftaran.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial BKN @bkngoidofficial pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS Diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai,” demikian bunyi unggahan terbaru BKN.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelamar CPNS 2024. Pasalnya beberapa hari belakangan layanan pembelian e-meterai mengalami gangguan alias eror. Pembayaran sudah selesai dilakukan namun kuota e-meterai tidak juga masuk sehingga tidak bisa dipakai.

Seperti diketahui sejumlah dokumen CPNS 2024 harus dibubuhi meterai elektronik sebelum diunggah ke SSCASN. E-materai merupakan materai digital yang digunakan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persyaratan yang membutuhkan materai elektronik adalah surat pernyataan dan lamaran. Pelamar harus melakukan pembelian lalu membubuhkan materai di sebelah kiri tanda tangan.

Dengan adanya kebijakan terbaru, kini pelamar CPNS punya pilihan untuk tetap menggunakan e-meterai atau menggunakan meterai fisik yang ditempel langsung di dokumen untuk di tanda tangani.

Namun BKN mengingatkan agar pendaftar menggunakan meterai asli. Karena jika menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Cara Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS 2024

Jika sudah mendapat e-meterai, langkah yang dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran CPNS. Sebelum melakukannya, simak tips pembubuhan e-meterai yang dikutip dari Instagram resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) @bkngoidofficial:

  • Urutan pembubuhan dokumen didahului tanda tangan kemudian pemasangan e-meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 kb
  • Dokumen ukuran A4
  • Format dokumen berupa PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Franck Ribery
Franck Ribery dan Samir Handanovic Raih Lisensi UEFA A, Siap Jajal Karir Kepelatihan
Ganda Putra Indonesia, Sabar/Reza, Indonesia Open 2024
Putri KW dan Sabar/Reza Wakili Indonesia di Final Hong Kong Open 2024
ban bjb RCTI
bank bjb Berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger dalam Fasilitas Kredit Sindikasi untuk PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
Khabib Nurmagomedov
Harga Tiket Talkshow Khabib Nurmagomedov di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia, Ini Alasannya
Dedi Mulyadi Puncak Bogor
Merawat Keindahan Puncak Bogor, Menurut Cagub Jabar Dedi Mulyadi
Berita Lainnya

1

DPD NasDem Kota Bandung Resmi Miliki Kantor Baru, Saan Mustopa: Rumah Semua Kalangan

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Terjadi Gempa M 5,7 di Tapanuli Utara Sumut

5

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 15 September
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 15 September, Hujan Sedang Terjadi di Sejumlah Daerah
Real Madrid
Real Madrid Raih 3 Poin di Kandang Real Sociedad Lewat Gol Penalti
Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Dua Kali
Masyarakat Diminta Berhati-hati, Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi Dua Kali
Manchester City
Manchester City Bungkam Brentford, Erling Haaland Cetak Brace!