JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Akan ada kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi Pertalite dari Pemerintah Indonesia. Kemungkinan kebijakan ini akan bergulir mulai 1 September mendatang.
Hal ini diindikasikan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelum posisinya digantikan oleh Bahlil Lahadaila.
“1 September, kita kan harus sosialisasi dulu,” ujar Arifin kepada awak media pada beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, bahwa aturan baru mengenai pembatasan penggunaan Pertalite saat ini sedang dalam tahap penyelesaian dan diharapkan akan segera diterbitkan.
BACA JUGA: Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai September 2024, Ada Kewajiban Baru
Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang menjadi dasar hukum distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Dadan memastikan bahwa kriteria warga yang berhak menggunakan Pertalite tidak berubah dari draf aturan yang telah dibuat sebelumnya. Salah satu kriteria utama pembatasan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yakni 1.400 cc. Sedangkan kendaraan roda dua, hanya sampai 250 cc
Perubahan aturan terkait penggunaan Pertalite ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Selama ini, subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu, sering kali digunakan oleh mereka yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
Dengan diterapkannya aturan ini, tujuan pemerintah adalah Pertalite akan lebih efisien dan tepat sasaran, serta dapat mengurangi beban subsidi negara yang selama ini digunakan oleh masyarakat mampu yang sebenarnya bukan menjadi bagian pemberian berhak.
(Saepul/Budis)