Ini Tujuh Pasal PKPU yang Diubah, Menyesuaikan Putusan MK

KPD Minta KPU Segera Lakukan Perubahan PKPU
(Teropongmedia.id)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,ada tujuh pasal pada rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang harus diubah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

Afif merinci, ketujuh pasal PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang terdampak adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15.

“Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan,” kata Afif, seperti dilansir Antara.

Dijelaskan, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus. Kemudian Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Di mana, rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

“Usulan perubahannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang siginifikan berubah.

BACA JUGA: KPU: RDP Bahas PKPU Nomor 8 Dimajukan Karena Waktu Mendesak

Termasuk Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 disesuaikan redaksinya dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya.

“Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus,” kata Afif.

Selanjutnya, dia mengatakan catatan yang masukan terkait dengan perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya disesuaikan dengan perubahan substansi dalam PKPU.

“Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka itu juga sudah langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah, jadi kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah disampaikan pada pasal-pasal sebelumnya,” kata dia.

Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pemblokiran rekening judi online
Hingga Agustus 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online
AMIEN RAIS SEBUT JOKOWI PRESIDEN TERBURUK iNDONESIA
Pandangan Miris Amien Rais Terhadap Jokowi
WhatsApp-Image-2024-09-03-at-143148-2930936967
BPJPH Tegaskan Produk 'Tuak', 'Beer' dan 'Wine' Dijamin Halal
recall byd
Recall 2 Model Mobil BYD, Bisa Memicu Kebakaran!
IMG-20241001-WA0015
PLN Ajak Insan Jurnalis Ikuti Ajang PJA 2024
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PKB Desak Kemendikbud Tarik Buku Muat Narasi Gus Dur Dilengserkan

3

Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun, Ribuan Hakim Bakal Cuti Masal

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar 22 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029
Headline
Prediksi Skor Arsenal
Prediksi Skor Arsenal vs PSG Liga Champions 2024/2025
Bayer Leverkusen
Bayer Leverkusen vs AC Milan, Duel Panas Liga Champions 2024/2025
Sumpah janji anggota DPR RI 2024-2029
Sah! Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Ucap Sumpah Janji
Eliano Reijnders arti nomor punggung 7
Arti Nomor Punggung 7 yang Dikenakan Eliano Reijnders Usai Diambil Sumpah WNI