Terlibat Penipuan Gereja, Anggota LSM KPK Diringkus!

lsm
Aparat Polsek Mollo Utara berpose dengan tersangka kasus penipuan di kantor Polsek. (Antara)

Bagikan

KUPANG,TM.ID: Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, menangkap Fransiskus Marang yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan penipuan.

“Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3/2023) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja,” kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, penangkapan Fransiskus Marang setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.

Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

“Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban,” ujar Kasat Reskrim.

Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.

Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

“Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024