Jokowi Tegaskan Semua Perusahaan Tambang Wajib Miliki Nursery

Presiden Jokowi perusahaan tambang
Presiden Jokowi (Dok presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kepada semua badan usaha yang begerak di bidang pertambangan memiliki nursery atau persemaian.

Hal tersebut untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang akan berpengaruh diberbagai sektor.

“Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursey, pemmulihan lingkungan,rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutana,selalu saya sampaikan,” kata Jokowi di JCC Jumat (9/8/2024).

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi dan menghargai kepedulian kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.

Jokowi menilai, dengan menjaga linngkungan,maka Indonesia dapat mengatasi dampak perubahan iklim.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengaku bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah secara mandiri.

“Tidak bisa pemerintah sendiri oleh satu negara, semua negara harus melakukan.Karena memang semuanya butuh adanya gerakan dari masyarakat dan pemerintah Bersama -sama,sehingga kita dapat wujudkan bumi yang berkelanjutan,” bebernya.

Dia menjelaskan, akan muncul beragam penyakit, krisis,tantangan keketingan hingga tekanan terhadap pangan apabila lingkungan tidak terjaga dengan baik.

“Dan sektor yang palinng banyak menekan adalah sektor energi,pertambangan,yang besar-besar ada di situ.Dan dimulai sektor kehutanan dan energi itu memberikan,kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” jelas Jokowi.

BACA JUGA: Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi merilis aturan mengenai Pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan Batubara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No 77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan Pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian atau nursery pada kegiatan pertambangan.

Yaitu badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan,izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian,kontrak karya,dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara,yang Dokumen LIngkungan Hidupnya berupa Amdal.

 

(Agus Irawan/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva