JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Jumat (09/08/2024).
Ade safri mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap I atas berkas kasus Firli ke Kejati DKI Jakarta. Akan tetapi, dikembalikan untuk dilengkapi. Saat ini, sedang melakukan pelengkapan berkas sesuai permintaan jaksa.
BACA JUGA: Dicekal Keluar Negeri, Polisi Sikapi Soal Penarikan Paspor Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Ia memastikan berkas perkara Firli Bahuri disusun secara profesional dan transapran. Saat petunjuk jaksa tuntas, penyidik segera melimpahkan kembali ke jaksa untuk dileliti lebih lanjut.
Secepatnya, tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyikapi soal pihak Imigrasi yang menarik sementara paspor mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah masa pencegahannya ke luar negeri diperpanjang.
Dirkrimsus Polda Metro jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Keputusan tersebut berdasarkan permintaan penyidik.
Filri sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul yasin Limpo (SYL) yang masih diusut Polda Metro Jaya.
“Betul menyambut baik Keputusan imigrasi. Merujuk pada permohonan penyidik dalam penangan a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan kedua),” kata Ade Safri kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
(Saepul/Budis)