Komisi IX Pertanyaan Alasan pimpinan DPR Tunda RUU PPRT

RUU PPRT
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. (9/3/2023)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mempertanyakan alasan rapat pimpinan DPR RI menunda Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Masa untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda-tunda,” kata Irma di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Irma mempertanyakan, apakah alasan penundaan tersebut karena pimpinan DPR menganggap RUU PPRT tidak seksi dan tidak komersial dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang telah mampu direvisi DPR.

“Dibanding revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait,” imbuhnya.

BACA JUGA: Cak Imin Nyatakan Bakal Perjuangkan Hak Musisi

Ia mengaku tidak terima perlakuan wakil rakyat yang semena-mena atas penundaan RUU PPRT, yang sudah sekitar tiga kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sehingga memberikan harapan palsu kepada rakyat.

“Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan,” tuturnya.

Irma menyebut seharusnya draf pasal-pasal RUU PPRT disusun oleh komisi terkait di DPR karena Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fungsinya sinkronisasi pasal-pasal dari DPR dan pemerintah untuk kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR.

“Setelah didraf oleh komisi lalu dibawa ke paripurna, baru kemudian diputuskan di bamus,” jelasnya.

Untuk itu, Irma menyebut pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat karena menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Bamus DPR sehingga belum bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna.

Dia mempertanyakan urgensi penundaan yang dilakukan pimpinan DPR karena mengabaikan keadilan dan hak para pekerja rumah tangga (PRT) yang sejatinya memilih dan mendudukkan mereka sebagai wakil rakyat di parlemen.

“Miris saya mendengar, sekali lagi RUU PPRT dijegal bahkan oleh para pimpinan yang diamanahkan untuk memberikan keberpihakannya pada rakyat yang mengantarkan mereka pada kursi kekuasaan,” katanya.

Menurut dia, perlindungan dan hak pekerja rumah tangga sama dengan warga negara Indonesia lainnya sehingga belum adanya payung hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bentuk diskriminasi.

“‘Apakah mereka tidak dianggap sebagai warga negara yang harus dilindungi hak dan kewajibannya?’ Dalam hal ini pimpinan DPR bisa dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara,” tuturnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DLH Kota Bandung Angkut Sampah Gratis
DLH Kota Bandung Buka Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!