Anak dan Istri Kompak Bunuh Ayah di Bekasi, 2 Motif Jadi Penyebab

anak istri bunuh
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan anak, istri dan kekasih anaknya terhadap seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat.

Usut punya usut, kasus tersebut dilaterbelakangi kisah asmara sang anak yang tak mendapatkan restu dan faktor ekonomi turut menjadi penyebabnya.

“AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi melansir PMJ News, Senin (22/07/2024).

BACA JUGA: Markas TNI dan Polri Diserang Warga, Diduga Terkait Pembunuhan Anggota OPM di Karubate

Twedi menyebut, istri korban tega membunuh suaminya lantaran memiliki uang dan tak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan, SNA merasa kesal menghabisi nyawa ayahnya lantaran hubungan tak direstui untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah hutang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tutur Twedi.

Lebih lanjut, Twedi mengatakan, kasus pembunuhan terhadap ayah itu disinyalir telah terencana secara matang oleh ketiga pelaku. Sebelumnya, mereka telah melakukan rencana jahat dengan percobaan meracuni korban, tetapi gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucapnya.

Akhirnya, kata Twedi, korban meninggal oleh para pelaku dengan dicekik sebagai pengeksekusi yakni HP, pacar dari anak korban.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Twedi mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihaknya. Namun, mereka terkena Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kafe korea Bandung
5 Kafe ala Korea di Bandung, K-Popers Wajib Tahu!
Pantai Lembeng Papa Dali
Mengenal Pantai Lembeng Tempat Abunya Papa Dali
Dede saksi palsu kasus vina cirebon
Akui Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede: 'Saya Siap Gantikan 7 Terpidana di Penjara'
Artis DPR DPD
Artis yang Lolos sebagai Anggota DPR dan DPD
Baju Nathalie Holscher
Nathalie Holscher Nge-DJ Kenakan Pakaian Sopan Jadi Sorotan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!

3

PT Tekindo Energi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Weda Tengah

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Streaming Indonesia U19 Vs Timor Leste Piala AFF U19 2024, Selain Yalla Shoot
Headline
Indonesia U19 vs Timor Leste U19 Piala AFF U19 2024
Banjir Gol Indonesia U19 Vs Timor Leste, 6-2 Grup A Piala AFF U19 2024
Dede kasus vina
Aep dan Dede Jadi Target Pertama Bareskrim Polri untuk Bongkar Kasus Vina Cirebon
Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember KPK judi online
KPK Ngotot Tagih Rp1,8 T ke Corpus di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Terancam Putus!
Isu Struktur Kementrian kabinet prabowo
Pengamat Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diakomodasi Kepentingan