Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Arsan Latif penjara
Jalani Pemeriksaan, Arsan Latif Langsung Ditahan Kejati Jabar. (Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap mantan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024) malam.

Arsan akan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru, sampai nantinya persidangan, dengan kurun waktu 20 hari.

“Ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Kelas Satu Bandung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto usai penangkapan di Kejati Jabar, Senin malam.

Arsan diketahui pada kasus ini, telah menyandang gelar sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Menurut penyidik Kejati Jabar, Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

BACA JUGA: Arsan Latif Tersangka Korupsi, DPRD KBB Punya Peluang Usulkan Pj Bupati Pengganti 

Pada kasus korupsi Pasar Cigasong ini, total ada empat orang tersangka, yaitu, Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan ada anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cesar/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pendaftaran CPNS 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Calon Pelamar Wajib Tahu!
Putri Nelayan Pelabuhanratu
Polisi Lakukan Penyelidikan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu
 Pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tinggi!
joe biden palestina
Joe Biden Klaim Paling Berjasa untuk Rakyat Palestina, Benarkah?
bcl tiko penggelapan uang
Suami BCL Kembali Diperiksa soal Dugaan Penggelapan Uang Mantan Istri
Berita Lainnya

1

Kominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Rasa Toleransi dan Produktivitas

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Kalahkan Djokovic di Laga Final, Carlos Alcaraz Juara Wimbledon 2024

4

BPBD: Tambang Emas Gorontalo Dikenal Rawan dan Pernah Ditutup

5

5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Tak Paham Geopolitik!
Headline
Banjir dan Longsor Gorontalo
Banjir dan Longsor Gorontalo: Ribuan Warga Terdampak, 28 Tewas, Puluhan Masih Hilang!
kaesang
Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran
Shin Tae-yong operasi
Shin Tae-yong Bagikan Kondisi Pasca Operasi, Fisik Tampak Lemah
Nasib SD Terpencil di Jawa Barat
Miris! SD Terpencil di Jawa Barat Hanya Punya 15 Siswa Baru