Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti

Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL
Ilustrasi-Aktifitas Jurnalis Foto saat melakukan Peliputan (dictio)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi tengah didalami Polda Metro Jaya. Diketahui, Bodhiya Vimala Sucitto Mendapatkan Tindakan kekerasan saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

“Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital,” katanya.

Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya,” katanya.

Ade Ary juga menambahkan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.

“Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak,” katanya.

Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. “Jadi mohon waktu,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7).

“Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGAWartawan Tribun Dikeroyok Oknum Bulog di Maluku, AJI Desak Polisi Usut Tuntas!

Kamerawan dari salah satu stasiun televisi (TV) swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bcl tiko penggelapan uang
Suami BCL Kembali Diperiksa soal Dugaan Penggelapan Uang Mantan Istri
Pendaftaran Capim dan Dewas ditutup
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup, Pansel Minta Masukan Masyarakat
KKB Hancurkan Fasilitas Pendidikan di Distrik Okba-Cover
KKB Hancurkan Fasilitas Pendidikan di Distrik Okbab
penembak donald trump (2)
Penembak Donald Trump Terdaftar Kader Partai Republik, FBI Dalami Motif
PT Mahkota Niaga Energi
PT Mahkota Niaga Energi Prioritaskan Kualitas Solar dan Layanan Prima untuk Pelanggan
Berita Lainnya

1

Kominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Rasa Toleransi dan Produktivitas

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

BPBD: Tambang Emas Gorontalo Dikenal Rawan dan Pernah Ditutup

4

Kalahkan Djokovic di Laga Final, Carlos Alcaraz Juara Wimbledon 2024

5

Wanita Paruh Baya Alami Patah Tulang Usai Loncat dari JPO Kota Bandung
Headline
Arsan Latif penjara
Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Banjir dan Longsor Gorontalo
Banjir dan Longsor Gorontalo: Ribuan Warga Terdampak, 28 Tewas, Puluhan Masih Hilang!
kaesang
Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran
Shin Tae-yong operasi
Shin Tae-yong Bagikan Kondisi Pasca Operasi, Fisik Tampak Lemah