Ini Deretan Hal yang Meringankan Vonis Hukuman SYL

vonis hukuman syl
(Intsagram/indo.politika)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, SYL divonis Pusat 10 tahun penjara. Selain itu, ia mendapat hukuman denda Rp300 juta.

Hakim majelis menganggap SYL sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

“Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim di persidangan, Kamis (14/7/2024).

SYL juga disebut, telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

“Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya,” kata Hakim.

Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan.

BACA JUGA: SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp14,1 M

“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marteen Paes
Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ezra Walian
Persib Gagal Pertahankan Ezra Walian, Bojan Hodak Singgung Anggaran
anggota DPR judi online
APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR
suhu dingin jawa barat
Suhu Dingin Liputi Jawa Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
pendaftaran CPNS 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Calon Pelamar Wajib Tahu!
Berita Lainnya

1

Kominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Rasa Toleransi dan Produktivitas

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Kalahkan Djokovic di Laga Final, Carlos Alcaraz Juara Wimbledon 2024

4

5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Tak Paham Geopolitik!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ilustrasi. (Freepik)
Cuaca Ekstrem Melanda, Waspada Wargi Bandung!
Arsan Latif penjara
Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Banjir dan Longsor Gorontalo
Banjir dan Longsor Gorontalo: Ribuan Warga Terdampak, 28 Tewas, Puluhan Masih Hilang!
kaesang
Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran