Kontroversi Kasus Pembakaran Jurnalis Karo, Anggota TNI Tak Terlibat?

Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto (Dok. Setkab)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membantah tak ada prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembakaran jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

“Enggak ada,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/7/2024).

Panglima mengakui pihaknya tidak melakukan langkah preventif karena kasus dugaan pembunuhan ini sudah dalam penanganan Polri.

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar itu,” kata Panglima.

Sementara itu Polda Sumatera Utara telah meringkus dua terduga pelaku pembakaran yang berinisial R dan Y.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua pelaku tersebut bertugas sebagai ekesekutor yang melakukan tindak kejahatan tersebut.

Aksi mereka terekam dalam kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan pergerakan mereka ke lokasi rumah korban. Para pelaku awalnya mengamati dan memantau, lalu melakukan pembakaran rumah dengan menggunakan campuran bahan bakar BBM pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.

“Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar,” jelas Agung.

Akibat perbuatan keji itu, korban yang merupakan wartawan TribataTV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia akibat luka bakar serius.

BACA JUGA: Biar Wewenangnya Gak Kebablasan, Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri Dilanjut!

Korban Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI

Terkait itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menuntut aparat untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV yang telah merenggut empat nyawa itu.

“KKJ mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis tribrata tv, Rico Sempurna Pasaribu, yang menewaskan korban dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” demikian sikap tegas KKJ, mengutip laman resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumatera Utara pasca tragedi pembakaran tersebut, ditemukan sejumlah fakta.

Di antaranya, peristiwa pembakaran yang menewaskan jurnalis tribrata tv dan keluarganya itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Berita tersebut berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, yang terbit di website tribrata.tv pada 22 Juni 2024.

Dalam berita tersebut, korban menulis adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian itu.

Sebelum peristiwa kebakaran, korban diduga telah bertemu HS dan meminta jatah atau tips hasil perjudian untuk salah satu anggota Ormas.

HS sempat mengabaikan permintaan itu, sebelum akhirnya memenuhi untuk kemudian memberikan uang Rp100 ribu pada anggota Ormas tersebut.

Sehari sebelum peristiwa nahas itu, korban juga sempat memposting kritikannya di akun Facebooknya. Korban menulis “Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi. Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando. Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim’ bisa sehingga anggotanya haru membuka lapak perjudian ?”

Setelah berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut segera di-takedown (dihapus). Namun berita itu tidak dihapus.

Korban juga telah menulis satu berita lain berjudul “Peringatan HANI, Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba”.

Berita itu terbit di website tribrata.tv pada 26 Juni 2024. Laporan ini berisi informasi bahwa beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Karo menuntut agar Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba di wilayah tersebut.

Setelah rangkaian intimidasi tersebut, pimpinan tribrata tv sempat menghubungi korban dan menanyakan kondisinya. Korban menjawab dirinya masih aman.

Namun korban telah bercerita kepada temannya, bahwa dirinya merasa khawatir akan dampak pemberitaan yang telah ditulisnya.

Apalagi korban telah mendapat peringatan dari salah satu ketua Ormas Kabupaten Karo, bahwa dia sedang diikuti. Sehingga korban dan teman yang mengantarnya, disarankan tidak pulang ke rumah. Karena peringatan itu, korban tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.

Fakta lain temuan KKJ Sumut menemukan bahwa setelah berita ini terbit, petugas polisi setempat kemudian menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.

Atas peristiwa di atas, KKJ menyatakan, mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia.

Untuk itu, KKJ menyatakan sikap:

  1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo. Pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
  2. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.
  3. Tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
  4. Menghimbau kepada Para Jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    Menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  3. SAFEnet
  4. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Asosiasi Media Siber aIndonesia (AMSI)
  7. Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI)
  8. Amnesty International Indonesia
  9. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  10. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  11. Pewarta Foto Indonesia (PFI).

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
Anak Petani Jadi Wakil Menteri, Sudaryono Sering Curhat Kepada Ayahnya
Coding ChatGPT
ChatGPT Dapat Bantu Tingkatkan Kemampuan Coding?
Lomie dan bakmi
Jangan Salah! Ini Perbedaan Lomie dan Bakmi
Olimpiade Paris 2024
Negara Ini Belum Pernah Dapat Medali Saat Olimpiade
PPATK Temukan 2.000 Rekening Diduga Jadi Penampung Judi Online
Gawat ! PPATK Temukan 2.000 Rekening Diduga Jadi Penampung Judi Online, Muncul Inisial T Dibongkar
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo

3

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang
Headline
Beverly Priestman
Beverly Priestman Dicopot dari Jabatan Pelatih Kepala Tim Putri Kanada Imbas Skandal Penyalahgunaan Drone
BNI blokir rekening Judi Online
BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Pengendali Judi Online di RI Inisial T
Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat