IPW Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polri Disebut ‘Gagal’

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif putusan praperadilan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh, putusan itu merupakan angin segar. Untuk penegak hukum. menunjukkan intergritas dan independensi pengadilan dalam mengadili dan memeriksa perkara tanpa mudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu salah satu faktor besar dalam putusannya lantaran tekanan publik yang sangat besar, yang mengharuskan penegak hukum berlaku transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang

“Apabila ada kasus serupa di masa mendatang, putusan ini bisa menjadi dasar, seperti halnya putusan dalam perkara Budi Gunawan yang menyatakan bahwa seorang calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, dikutip Selasa (09/07/2024).

Sugeng melanjutkan, terdapat kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal alat bukti yang digunakan untuk menghukum Pegi memang lemah dan kontroversi.

“Kasus ini sebetulnya telah menunjukkan adanya kesalahan sejak 2016, namun delapan orang sudah terlanjur dinyatakan bersalah dalam kasus Vina dan Eki,” tambah Sugeng.

Ia juga menyebut, Pegi berhak menggugat ganti rugi atas penangkapan dan penahannya yang salah, mencakup pemulihan nama baik. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam perkara itu dapat menjadi pelajaran.

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Polda Jabar, tetapi juga kegagalan institusi Polri secara keseluruhan karena proses ini diawasi oleh Bareskrim,” tegas Sugeng.

Sugeng menekankan, Kapolri seharusnya dapat memastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel , profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

Walau tim pemeriksa dari Propam dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran prosedur, Sugeng mengusulkan agar penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan.

“Dalam hal ini, penting bagi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan perintah atasan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
FILM MOANA 2
Lyodra Dipercaya Jadi Pengisi Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia!
fuel pump mobil pertamax (2)
Viral Fuel Pump Rusak Gegara Pertamax, Pertamina Lakukan Pengujian
film moana 2
Sinopsis Film Moana 2, Tayang Besok 27 November!
KONSER LINKIN PARK
Cek, Jadwal Penjualan Tiket Konser Linkin Park di Jakarta!
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024