Polda Jabar Berharap Hakim Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan membeberkan tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan alias Perong  sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Hal itu merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti itu yakni keterangan ahli, keterangan terpidana dan keterangan saksi.

Selain alat bukti dan saksi serta keterangan ahli, ia menyebut proses penetapan tersangka terhadap Pegi pun telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bid Polda Jabar.

“Sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,” katanya, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung

Penetapan tersangka katanya merujuk dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Atas itulah, Tim hukum Polda Jawa meminta hakim agar menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kita tolak semua, memang faktanya dengan kita berbeda kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ucapnya.

(Cesar/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Semifinal EURO 2024
Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain 4 Tim Semifinalis EURO 2024
Hadiah Euro 2024
Total Hadiah Euro 2024, Tim Juara Kantongi Uang Setengah Triliun
Gelandang Persib Mateo Kocijan
Pemain Versatile, Alasan Bojan Hodak Rekrut Mateo Kocijan Perkuat Persib
mq3
Rishi Sunak Lepaskan Jabatan Perdana Menteri Inggris, Pimpin Partai Konservatif
Kaesang Pilkada 2024
Pilkada 2024, Kaesang Tinggal Pilih Maju di DKI atau Jawa Tengah
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Inggris Vs Swiss Babak 8 Besar EURO 2024
Headline
1 MUHARRAM 1446 H
NU Tetapkan 1 Muharram 1446 H, Hasil Rukhyatul Hilal
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba