BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus pembunuhan tragis menimpa Rizky Nur Arifahmawati (27) yang tengah hamil dua bulan, di tangan suaminya sendiri, Andika Ahid Widianto (26), di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu (30/6/2024) di kediaman mereka di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang.
Menurut Sekretaris RT 07/RW 04, Hendra, kejadian ini pertama kali terungkap ketika keluarga Andika mendatangi kontrakan pasangan tersebut pada pukul 15.30 WIB.
“Pihak keluarga (Andika) datang pukul 15.30 WIB. Datang melihat keadaan sudah begitu (Arifahmawati tewas) langsung lapor ke RT,” kata Hendra di Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Setelah mendapat laporan, pengurus lingkungan setempat segera mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi jajaran Polsek Pulogadung serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Jasad Arifahmawati ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkapar tanpa busana dan wajahnya mengalami pendarahan berat akibat penganiayaan.
Hendra menjelaskan, pelaku Andika, berada di dalam kontrakan bersama anak perempuan mereka yang berusia sekitar 8-10 bulan saat kejadian.
“Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan. Jadi tinggal di kontrakan bertiga, pelaku, almarhumah, dan anak perempuan,” ujarnya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Korban Mutilasi Gemparkan Warga Garut
Pasangan ini diketahui baru sekitar dua pekan mengontrak di wilayah RT 07/RW 04. Andika bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara Arifahmawati adalah ibu rumah tangga. Tidak ada laporan sebelumnya tentang tindak KDRT dari korban, sehingga motif pembunuhan ini belum diketahui secara pasti.
Setelah olah TKP, jasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian. Sementara itu, anak perempuan korban dibawa oleh keluarga Arifahmawati ke Kota Bekasi, dan keluarga korban telah membuat laporan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Semalam saya, pak RT, pemilik kontrakan juga ke Polres untuk dimintai keterangan. Dari pihak keluarga laki-laki, dan keluarga korban juga. Pihak keluarga korban sebagai pelapor,” tukasnya.
(Budis)