Berstatus JC, Ditjenpas: Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim

bharada
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/2/2023.

“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika.

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai “justice collaborator” (JC).

“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata dia.

Sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2), pukul 14.30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.

Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.

“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” kata Rika.

BACA JUGA: Bharada E Jalani Masa Penahanan di Rutan Salemba

Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf). Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komentar Pedas Luiz Suarez
Komentar Pedas Luiz Suarez kepada Pereira Usai Uruguay Tekuk Brasil
film keluarga terbaik 2024
Film Keluarga Terbaik 2024, ada Keluarga Cemara!
Pj Gubernur Jabar Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023
Pj Gubernur Jabar Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI
Profil Hakim Eman Sulaeman
Profil Hakim Eman Sulaeman, Pengadil yang Bebaskan Pegi Setiawan
Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi
Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis