JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, apabila telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU, Idham Holik untuk menanggapi terkait harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” kata Idham melansir Antara, Kamis (13/06/2024).
BACA JUGA: Putusan Resmi MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun Calon Presiden
Saat ini, rancangan PKPU tengah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA itu perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.
Idham menjelaskan, soal Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat
Kemudian, MA juga memiliki otoritas untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Hal itu seiras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.
Idham menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu atau Pilkada, KPU harus melaksanakannya dengan prinsip berkepastian hukum.
(Saepul/Aak)