Pengendara Merokok Ngotot Saat Ditegur, Padahal Sanksi Nggak Main-main

pengendara merokok
(Instagram/@lowsowotomotif)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria yang diperkirakan paruh baya, tak terima saat ditegur oleh pengguna jalan lain lantaran merokok sambil berkendara. Kejadian tersebut diduga, terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram oleh akun @lowsowmotif, terlihat
pengendara motor yang merokok itu tampak ditegur oleh pejalan kaki.

Perdebatan dan adu mulut antara kedua pihak terjadi di pinggir jalan. Kejadian ini menyoroti pelanggaran aturan merokok saat berkendara, yang telah dilarang sejak 2019.

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Hak kamu apa, hak kamu apa, ceritakan dulu. Kamu yang cari masalah, orangnya kamu cari masalah,” kata pengendara motor saat ditegur.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Pria itu nampak ngeyel dan enggan menerima informasi, mengenai larangan merokok serta dapat didenda sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi Pengendara Merokok

Merokok sambil berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi, sehingga termasuk dalam pelanggaran pasal ini.

Besaran Denda

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Penegakan aturan ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya, mengingat kegiatan seperti merokok bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Belanda Vs Turki 2-1 Euro 2024
Belanda Vs Turki 2-1, Tim Oranye Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua