Pengamat: Penyitaan HP Sekjend PDIP Hasto oleh KPK Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Rakernas PDIP Bahas Strategi Pilkada hast
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (dok. pdiperjuangan.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik, Emrus Sihombing menilai sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi jika Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini.

“Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi,” kata Emrus, Selasa (11/6/2024).

Sebab, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.

Karena itu, kata Emrus, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman.

Karena itu, dari aspek hak azasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun.

“Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan,” ujarnya.

“Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara,” ungkapnya.

Menurut dia, bila memang untuk mendalami proses komunikasi antar pihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, sebaiknya disalin hanya pesan komunikasi dengan para pihak yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami.

Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat.

Dia menambahkan, HP sebagai media komunikasi antar pribadi dipastikan memuat percakapan dengan menggunakan simbol verbal dan non-verbal yang bersifat sangat khusus yang boleh jadi intimasi dengan orang terdekat dari pemilik HP, misalnya dengan suami atau istri yang bersangkutan.

BACA JUGA: Soal Polwan Bakar Suami, Budi Arie: Berantas Judi Online Bukan Tugas Kominfo Saja!

Bila isi HP dibuka oleh pihak ketiga, maka HP sebagai media komunikasi antar pribadi yang bersifat privat menjadi gugur, sehingga berpotensi menabrak hak azasi komunikasi manusia yang sangat mendasar itu.

Sebab, komunikasi antar manusia itu salah satu hak paling mendasar sejak dalam kandungan. Bayi dalam kandungan saja pun sudah berkomunikasi dengan ibunya.

“Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP HK yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK,” bebernya.

 

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pilkada serentak 2024 bey machmudin
Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar
IMG-20241123-WA0011
Meski Menang Atas Borneo FC, Bojan Hodak Akui Persib Masih Punya Banyak PR
Permainan Tradisional Sunda
10 Permainan Tradisional Sunda yang Mengajarkan Nilai Luhur
FILM MOANA 2
Lyodra Dipercaya Jadi Pengisi Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia!
fuel pump mobil pertamax (2)
Viral Fuel Pump Rusak Gegara Pertamax, Pertamina Lakukan Pengujian
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia