JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung (Kejagung) tembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat kontruksi proyek pembangunan Jampidsus, terjadi pada Rabu (05/06/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, drone tersebut dipastikan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persisi di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kejagung Didesak Ungkap Raibnya Uang Ratusan Miliar di Indofarma
“Jadi tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut melansir Antara, Jumat (07/06/2024).
Ketut mengklaim, drone yang melintas di areal Gedung Kejagung sudah sering terjadi. Kejagung tidak memiliki otoritas untuk melarang drone terbang di area gedung Kejagung karena ada klausul yang mengatur terkait lalu lintas udara.
Namun, kata dia, jika drone itu membahayakan, maka im Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.
“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujar Ketut.
Kemudian, jika drone itu membahayakan, pihaknya bakal melaporkan masalah itu langsung kepada kepolisian.
Menurut Ketut, peristiwa itu tidak terkait dengan t upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Ketut.
(Saepul/Aak)