JAKARTA,TM.ID : DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan skema tukar tambah mobil konvensional dengan mobil listrik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/2/2025).
Menurut Sultan, kisaran insentif pembelian kendaraan listrik yang akan diterapkan mulai 2023, sehingga wacana kebijakan subsidi yang bersumber dari APBN itu dapat kembali dipertimbangkan.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan menghargai upaya pemerintah. Namun, penggunaan APBN untuk subsidi kendaraan listrik rasanya belum tepat di tengah gonjang-ganjing ekonomi global saat ini,” katanya
Ia mengatakan ledakan jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar pada dasarnya telah menyebabkan peningkatan kemacetan arus lalu lintas.
Hal tersebut sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah kendaraan bermotor di Jakarta konsisten bertambah tiap tahun. Pada 2021 jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai sekitar 21,75 juta unit atau tumbuh sekitar 7,6 persen dari tahun sebelumnya.
Menurut Sultan, dengan kondisi tersebut berarti kebijakan subsidi saat ini tidak perlu membebani daya tahan fiskal dan memungkinkan terjadinya sirkulasi atau distribusi kendaraan dari kota-kota padat penduduk ke daerah yang membutuhkan lebih banyak kendaraan bermotor.
Apalagi, kata dia, beban APBN dan beban jalan di kawasan perkotaan harus menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah terhadap wacana kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan agar diterapkan skema tukar tambah mobil konvensional dengan mobil listrik, yakni pemerintah bersama dengan mitra pelaku industri otomotif perlu menyusun aturan serta pola konversi, dan distribusi kendaraan.
“Saat ini jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 152,51 juta unit, hampir 60 persen di antaranya berada di Pulau Jawa. Kita ingin sebaran dan kepemilikan kendaraan bisa diakses semua kalangan dengan harga terjangkau,” ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi: Insentif Kendaraan Listrik Masih Dalam Tahap Kajian
Sehingga, lanjut dia, dapat memungkinkan terjadinya peningkatan geliat ekonomi dan pemanfaatan atas infrastruktur jalan serta jembatan yang sudah dibangun pemerintah selama ini.
Terkait skema tukar tambah tersebut, kata dia, sudah diterapkan juga oleh negara tetangga misalnya Thailand, sehingga tidak ada salahnya jika Indonesia turut mengadopsi strategi serupa dalam rangka mendorong percepatan transisi energi di sektor transportasi.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan insentif pembelian kendaraan listrik akan diterapkan mulai 2023 yakni Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp8 juta untuk motor listrik, Rp40 juta untuk mobil hybrid dan Rp5 juta untuk sepeda motor listrik konversi.
(Budis)