JAKARTA,TM.ID : Melalui akun twitter pribadinya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses secara hukum.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023).
Dia menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.
Selain itu, Mahfud juga berpandangan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujar Mahfud.
BACA JUGA: Kondisi Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Sudah Membaik
Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Rafael melalui tayangan sebuah video telah meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda Ansor,” kata Rafael dalam video itu.
Dia mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya mengakibatkan luka serius dan trauma yang mendalam. Oleh karena itu, dia terus mendoakan kesembuhan untuk korban.
Rafael turut menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi keluarga dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun menyadari bahwa tindakan Mario tidak benar sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,
Mengenai pemberitaan harta kekayaan yang dimiliki, Rafael siap memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
(Budis)