Syarat dan Manfaat Dana Bos untuk Guru Honorer

Gaji guru honorer
Gaji guru honorer. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam upaya meningkatkan dan mensejahterakan guru honorer di Indonesia, pengaturan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah diatur ulang, termasuk alokasi gaji untuk guru honorer.

Selain membiayai operasional sekolah, dana BOS sekarang diperbolehkan untuk mengalokasikan penggajian guru honorer. Namun, ada batasan bahwa dana untuk penggajian guru honorer tidak boleh melebihi 50% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Sebelum menerima dana dari dana BOS, para guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Manfaat Dana BOS untuk Guru Honorer

1. Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Penggunaan dana BOS untuk penggajian guru honorer dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Ini adalah penghargaan atas kontribusi mereka dalam pendidikan dan dapat menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik dalam mengajar.

2. Memperkuat Kualitas Pembelajaran

Dengan mendapatkan gaji yang layak, para guru honorer akan lebih termotivasi untuk memberikan pengajaran terbaik kepada siswa.

Ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah, karena guru yang sejahtera cenderung lebih berdedikasi dan bersemangat.

BACA JUGA: Dedikasi Guru Honorer dan Tantangan Sosial-Ekonomi

3. Mengurangi Beban Sekolah

Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer dapat mengurangi beban keuangan sekolah.

Hal ini memungkinkan sekolah untuk lebih fokus pada pengembangan program pendidikan lainnya yang belum terselenggara.

Dalam hal ini, dana BOS digunakan secara optimal untuk membayar gaji guru honorer dapat meningkatkan perkembangan pendidikan secara menyeluruh, dan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami