Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Mendag Kecurangan Pengisian Gas Elpiji
enteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk menindaklanjuti hasil temuan Kemendag tentang tabung gas elpiji tiga kilogram yang isinya kurang (dok. rri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait beredar kabar  hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkilfi Hasan meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Patra Trading di Tanjung, Priok Jakarta Utara.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Kemendag melakukan pengawasan sekaligus merespon keluhan masyarakat terkait isi tabung gas elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan dengan uji sampling oleh petugas metrologi dan ditemukan sejumlah tabung gas isinya kurang dari tiga kilogram.

Menurut Mendag Zulkifli hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, tambah Mendag, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, diantaranya di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Kementerian Perdagangan mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota untuk ikut serta turun ke lapangan melakukan pengawasan. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga pada semua usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024