Pengakuan Saka Tatal Berbeda dengan Fakta di Persidangan Kasus Vina Cirebon

vina cirebon
(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) Cirebon, Saka Tatal buka suara usai menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pengakuan yang dilontarkan oleh Saka Tatal berbeda dengan fakta di persidangan Pengadilan Cirebon, Jawa Barat. Hakim menjelaskan, keadaan yang memperberat tersangka. Perbuatan Saka Tatal dan kawan-kawan telah meresahkan dan membuat kedua korban meregang nyawa.

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian putusan hakim dari Pengadilan Cirebon, dikutip Senin (20/5/2024).

BACA JUGA: Heboh! Beredar Chat Diduga Linda Sahabat Vina Cirebon

Hakim juga menyebut, perbuatan anak Saka Tatal dan teman-temannya sangat sadis, dan tidak berkemanusiaan. Selain itu, perbuatan mereka mencerminkan kenakalan remaja pada umumnya, tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Halim juga menyebut, keberadaan anak Saka Tatal dkk adalah kelompok geng motor yang mebuat keresahan  di muka publik, terutama masyarakat Cirebon.

“Anak Saka Tatal Bin Bagja berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara,” kata hakim.

Pemaparan putusan itu juga merunutkan kronologi, berdasarkan dakwaan jaksa. Dalam putusan itu menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan Saka Tatal bersama-sama dengan Eko Ramadani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan terdakwa lain dalam perkara terpisah yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong (DPO).

Pembunuhan terjadi tepatnya di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11, 27 Agustus 2016 lalu, pukul 22.00 WIB. Kala itu, anak Saka Tatal menggunakan sepeda motor menuju depan SMP 11 Cirebon. Mereka lalu bertemu kelompok yang bernama Monraker yang sedang nongkrong dan meminum-minuman keras.

Lalu, salah satu teman Saka Tata bernama Andi mengaku, memiliki permasalahan dengan kelompok geng motor XTC sehingga meminta bantuan kepada geng Monraker. Berselang kemudian, anak korban Muhamad Rizky Rudiana lewat berboncengan motor dengan anak korban Vina dari arah utara Jl Perjuangan menuju arah Sumber.

Motor korban dipepet dengan sengaja oleh motor Eko dan memukul Anak Korban Muhamad Rizky Rudiana dengan menggunakan bambu mengenai helm korban. Namun korban berhasil memacu motornya lagi, sementara pelaku kembali mengejar kedua korban.

Setelah itu, saat motor tersebut berada di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Cirebon, sepeda motor anak Korban Muhamad Rizky Rudiana yang membonceng anak Korban Vina langsung dipepet dan ditendang oleh Eko Ramadani. Naas, korban terjatuh, kemudian Eko Ramadani memukul sebanyak 2 kali ke korban Rizky Rudiana dengan menggunakan bambu dan mengenai punggung sebelah kanan korban Rizky. Kemudian, Saka juga memukul ke arah korban Rizky sebanyak 1 kali.

“Saka Tatal memukul ke arah punggung namun mengenai muka bagian kanan Anak Korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak 1 (satu) kali,” demikian kata hakim.

Saka berbagi cerita mengenai penangkapan yang terjadi ketika ia masih berusia 15 tahun, Sabtu malam (18/5/2024). Ia mengisahkan bahwa sebelum penangkapan, ia diminta oleh pamannya, Eka Sandi, yang merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky, untuk mengisikan bensin sepeda motor.

“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata Saka.

Namun, saat Saka mengembalikan motor tersebut, polisi tiba-tiba sudah berada di lokasi dan mengamankan sejumlah orang, termasuk pamannya.

“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apa pun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan dari beberapa oknum polisi yang memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” cerita Saka.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut