Jemaah Disabilitas Netra Menunggu 14 Tahun untuk Melaksanakn Ibadah Haji

Ibadah haji
Ibadah haji. (dok. kemenag)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sajeriah (65) berasal dari Pare-pare, Sulawesi Selatan, merasa bahagia, karena penantiannya untuk melaksanakan ibadah haji selama 14 tahun, akhirnya terlaksanakan.

Ia merupakan penyandang disabilitas netra yang tergabung dalam kelompok keberangkatan (kloter) 3 dari Embarkasi Makassar (UPG-03) dan mencapai Madinah pada tanggal 15 Mei 2024.

Meskipun menghadapi keterbatasan, semangat Sajeriah tetap menyala. Sajeriah secara mandiri menyiapkan perlengkapan haji, mulai dari mencuci, melipat, hingga menyusunnya di dalam koper.

Sajeriah juga mengungkapkan bahwa ia tidak merasa khawatir menjalani perjalanan haji.

Bahkan, jika takdir memanggilnya saat menjalankan ibadah tersebut, Sajeriah menyatakan bahwa dia menerima dengan ikhlas.

“Saya tidak takut, kalaupun saya meninggal tidak apa-apa,” ucapnya di Madinah, kepada tim Media Center Haji (MCH) 2024, mengutip kemenag, Kamis (16/5/2024).

Keikhlasan Sajeriah begitu mengharukan sehingga menyebabkan orang-orang di sekitarnya terhanyut dalam kesedihan.
Hasmia (53), keponakan yang menemani Sajeriah dalam perjalanan ibadah haji, tak mampu menahan tangisnya.

Sejak masa kecil, Hasmia telah merasa sangat dekat dengan bibinya. Sajeriah dikenal sebagai sosok yang mandiri.

Ia rutin menjalankan tugas-tugas rumah tangga, seperti memasak nasi, mencuci pakaian, dan menangani segala urusan rumah tangga.

Hasmia bahkan tidak pernah menyadari bahwa Sajeriah, bibinya, memiliki keterbatasan karena kemampuannya yang begitu luar biasa.

“Dia bisa masak, mencuci, dan segalanya dia lakukan sendiri,” ucap Hasmia.

Menurut Hafidah Jufri, seorang perawat yang bertanggung jawab atas pemeriksaan kesehatan dan pengawalan Sajeriah, Sajeriah menunjukkan semangat yang menginspirasi.

Hasil tes kesehatannya menunjukkan kondisi yang sangat baik, dengan semua parameter seperti darah dan urin berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

“Semangatnya luar biasa, saya salut,” ujarnya.

M Hasyim Usman, yang menjabat sebagai Ketua Kloter 3 UPG, juga menghargai semangat dan keyakinan Sajeriah yang begitu kuat untuk berangkat ke mesjidil haram meskipun memiliki keterbatasan.

Hasyim menyatakan bahwa pada awalnya pendampingan tidak tersedia dan usulan pertama untuk keponakannya yang tinggal serumah tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA: Pesawat Garuda Haji Kloter 5 Makassar Lakukan return to base

Setelah Sajeriah dipastikan akan berangkat, Hasyim memberikan dukungan yang kuat. Salah satunya adalah dengan mengatur anggota rombongan secara beragam.

Hal tersebut, mencakup berbagai usia mulai dari yang muda hingga yang tua, termasuk juga yang berada dalam kondisi sehat maupun yang memiliki masalah kesehatan.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
anggota DPR judi online
Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!
KPU Tak Layak
Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!
Koalisi Pilkada Kabupaten Bandung 2024
2 Kubu Pilkada 2024 Kabupaten Bandung: Koalisi Bedas Vs Koalisi Alus Pisan!
Satoria Tower
Satoria Tower, Ikon Gedung Perkantoran Mewah di Surabaya
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar