BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), telah tercopot dari jabatannya setelah adanya laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan.
Kecurigaan muncul ketika LHKPN terlapor pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp6,39 miliar, padahal ia baru saja memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar pada rekan bisnisnya.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Humas Bea Cukai, mengatakan bahwa Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Meskipun gaji kepala Bea Cukai Purwakarta tidak tahu secara pasti, gaji pegawai Bea Cukai telah teratur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 30 Tahun 2015.
Gaji akan tertentukan sesuai dengan golongan, dari I-IV. Jika melihat golongan tertinggi, IVe, gaji pokoknya sekitar Rp5,9 juta per bulan. Namun, pegawai Bea Cukai juga menerima tunjangan dan insentif lainnya, sehingga total penghasilan bisa jauh lebih tinggi.
Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Rahmady Effendy Hutahaean memiliki kekayaan senilai Rp6,39 miliar. Harta terbesar adalah harta bergerak dan lainnya sebesar Rp3,28 miliar, aset properti senilai Rp900 juta. Rahmady juga melaporkan harta lainnya, kas dan setara kas, serta surat berharga.
Kasus Rahmady Effendy Hutahaean pertama kali terlaporkan oleh Andreas, pengacara di Eternity Global Law, berdasarkan kecurigaan kliennya, Wijanto Trisna. Wijanto, seorang pengusaha yang berbisnis dengan Rahmady, mencurigai asal-usul pinjaman uang yang ia terima.
Setelah melihat laporan harta Rahmady yang lebih kecil dari jumlah pinjaman, Wijanto melaporkan hal ini dan menyebabkan penyelidikan dari tim internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Rahmady Effendy Hutahaean telah terpecat dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Kasus ini masih dalam pengembangan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(Hafidah Rismayanti/Usk)