BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Semua pensiunan PNS wajib untuk melakukan otentikasi setiap bulan sebagai bagian dari proses pencairan dana pensiun.
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pencairan dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Namun, ada pengecualian yang kepada pensiunan tertentu yang tidak diwajibkan untuk melakukan otentikasi setiap bulan.
Taspen, lembaga yang mengurus dana pensiun PNS, telah mengumumkan pengecualian dari proses otentikasi bulanan bagi dua golongan pensiunan tertentu.
Golongan pertama yang terkecualikan adalah penerima tunjangan dana veteran. Mereka tidak perlu melakukan otentikasi setiap bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2021.
Pengecualian ini diberlakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian veteran Republik Indonesia.
Golongan kedua yang terkecualikan adalah penerima pensiun sendiri/yatim/janda tanpa ahli waris lain. Mereka hanya perlu melakukan otentikasi setiap dua bulan sekali sesuai dengan Surat Edaran Taspen Nomor SE/01/III/2023.
Hal ini karena beranggapan memiliki risiko penyalahgunaan dana pensiun yang lebih rendah.
Pengecualian ini penting untuk para pensiunan, sehingga mereka tidak perlu melakukan otentikasi setiap bulan. Namun, mereka tetap untuk memantau informasi terbaru dari Taspen terkait kebijakan otentikasi pensiun.
BACA JUGA : Kapan PNS Dapat Pensiun? Ini Syarat dan Jenisnya
Proses otentikasi pensiun Taspen merupakan langkah verifikasi data yang terlakukan secara berkala untuk memastikan pencairan dana pensiun tepat sasaran.
Jadwal otentikasi tersebar berdasarkan skala, termasuk otentikasi setiap bulan, setiap dua bulan sekali, dan setiap tiga bulan sekali. Dengan pengecualian ini, pensiunan tertentu terberikan kelonggaran dalam proses otentikasi bulanan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)