Kasus Mahasiswa KIP Flexing di Medsos, ini Syarat Pencabutan Beasiswa

KIP kuliah
Ilustrasi (Kemendikbud)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial diramaikan dengan narasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) yang tampak hidup mewah dan sering melakukan pamer ria (flexing).

Bahkan, beberapa selebgram yang terduga sebagai penerima KIP Kuliah pun terindikasi mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen.

Terbaru mahasiswa  penerima KIP dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MJ melakukan flexing. Namun, sebagian dari mahasiswa yang terindikasi melakukan flexing mengaku bahwa barang-barang mewah yang mereka punya hasil dari kerja keras selama kuliah. Lantas, pertanyaannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh untuk bekerja?

Aturan Mahasiswa Penerima KIP

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini. Dalam aturannya, tercantum bahwa KIP Kuliah mahasiswa tidak boleh mengikuti kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA: Infrastrukturnya Rusak, Wakil Wali Kota Makassar Kedapatan Flexing Tas Mewah

Meskipun aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa yang bekerja paruh waktu (freelancer) tetap memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, tetapi pada poin G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa bantuan ini dapat dibatalkan jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP Pendidikan Tinggi.

Pencabutan Status

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  1. Kematian, Putus Sekolah, atau Pindah: Jika mahasiswa meninggal dunia, putus sekolah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, maka bantuan ini dapat dibatalkan.
  2. Menolak Bantuan: Jika mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah.
  3. Tidak Memenuhi Persyaratan: Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas sasaran sebagai penerima KIP Kuliah.
  4. Aktivitas yang Bertentangan: Jika mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2024-11-26 at 09.57
Kejuaraan Indramayu Competition II Jadi Ajang Seleksi Pesilat untuk Tampil di Porprov
pegawai komdigi judi online-10
Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi
Nissa Sabyan Ririe Fairus
Video Lawas Kedekatan Nissa Sabyan dan Ririe Fairus Kembali Viral
Andra Soni Paula
Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses
fakta tomcat
Turis Australia Diserang Tomcat di Bali, Kulitnya Sampai Melepuh!
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024