BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah diinisiasi untuk memberikan kepastian biaya berobat kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Dengan rancangannya yang sangat ambis, BPJS Kesehatan bertujuan untuk mencakup semua penduduk Indonesia sebagai pesertanya.
Untuk mencapai target perlindungan semesta atau universal coverage, BPJS Kesehatan telah menyediakan sejumlah kriteria agar seluruh kalangan dapat menjadi peserta. Ini termasuk pekerja penerima upah, Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tentang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) agar dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. Pasal 15 Perpres tersebut mengamanatkan bahwa setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Sebelum melakukan pendaftaran, PBPU dan BP perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat email (jika belum punya).
Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline
Berikut merupakan cara daftar BPJS Kesehatan dengan offline yang bisa kamu lakukan.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengisi formulir serta melengkapi dokumen pendaftaran.
- Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu giliran kamu .
- Kamu akan mendapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan dan mendapatkan tanda terima dokumen pendaftaran serta kode bayar iuran.
- Lakukan pembayaran iuran awal.
- Kamu akan menerima kartu peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 7 hari setelah pembayaran.
Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN
Jika kamu ingin daftar BPJS Kesehatan secara online kamu bisa daftar melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
- Unduh aplikasi mobile JKN dari PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Masuk/Daftar”. Lengkapi semua data diri sesuai permintaan aplikasi.
- Masukkan NIK, nomor handphone, dan verifikasi dengan kode One Time Password (OTP) yang terkirim melalui SMS.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” dan masukkan Nomor Kartu Keluarga serta kode captcha.
- Pilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan pembayaran iuran tiap bulan.
- Bayar iuran sesuai dengan kelas yang kamu pilih melalui nomor virtual account.
BACA JUGA: Gampang, Cara Daftar Antrean Faskes Online BPJS Kesehatan di JKN Mobile!
Dengan demikian, baik melalui pendaftaran offline maupun online, PBPU dan BP dapat dengan mudah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjamin, semoga seluruh masyarakat Indonesia dapat menjaga kesehatannya dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, terima kasih telah membacanya!
(Kaje/Usk)