Rizky Febian dan Mahalini Segera Menikah, Ini Hukum Nikah Beda Agama!

rizky febian dan mahalini
(Instagram @rizkyfbian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen dikejutkan kabar pernikahan yang akan segera dilangsungkan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Informasi ini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Pernikahan tersebut akan berlangsung pada 5 Mei 2024 mendatang. Rencananya, acara adat akan berlangsung di Bali, kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan di Jakarta.

Kabar ini tentu saja mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama para penggemar kedua selebriti tersebut. Belum lama ini, keduanya juga membagikan foto ilustrasi dengan latar belakang biru, yang semakin menambah kepercayaan bahwa pernikahan mereka memang akan segera terjadi.

Pernikahan Beda Agama

Salah satu hal  yang menarik perhatian dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah perbedaan agama yang mereka anut. Pertanyaan pun muncul di benak masyarakat, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama di Indonesia?

Melansir berbagai sumber, hukum pernikahan beda agama di Indonesia memiliki beberapa persyaratan.

  • Perkawinan Menurut Hukum Agama Masing-Masing Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti bahwa walaupun berbeda agama, proses pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh agama yang bersangkutan.
  • Pencatatan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama Namun, dalam praktiknya, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ini berarti bahwa meskipun secara agama perkawinan bisa berlangsung, tetapi secara hukum sipil, pencatatan perkawinan beda agama tidak akan diakui oleh pengadilan.

Dari perspektif Islam, pernikahan beda agama telah ada dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221. Ayat tersebut menekankan pentingnya untuk tidak menikahi wanita atau pria yang tidak memiliki keyakinan yang sama.

BACA JUGA: Rizky Febian Rayakan Hari Raya Nyepi Bareng Mahalini Jadi Sorotan

Menurut Imam al-Syafi’i, seorang Muslim boleh menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab, yaitu mereka yang memiliki kitab suci) apabila mereka masih memegang keyakinan agama mereka sebelum turunnya Al Quran.

Namun, mazhab lainnya seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita kitabiyah secara mutlak, tanpa mempertimbangkan perubahan agama mereka.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Reny Setiawati Kpop
Reaksi Bimbim Slank Ketika Istrinya Justru Tergila-gila Kpop
Achmad Jufriyanto Siap Emban Tugas Baru
Kontraknya Segera Diperbaharui, Achmad Jufriyanto Siap Emban Tugas Baru Bersama Persib
drama Dylan Wang
Rekomendasi Drama Dylan Wang, ada Meteor Garden!
Dua Kiper Muda Akademi Persib
Dua Kiper Muda Akademi Persib Curi Perhatian Luizinho Passos, Tiket Promosi Ke Tim Senior Terbuka Lebar
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Blak-Blakan Soal Perbedaan Prinsip dengan Muhammad Fardana
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!