BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) yang digelar di Kota Bandung, Rabu (24/4/2024), dipastikan mengenai pengembangan teknologi dan inovasi dalam penanggulangan bencana.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian menyebutkan, rumusan penting dalam Rakornas PB 2024 itu di antaranya memperkuat kerja sama para pihak dalam pengembangan teknologi dan inovasi di bidang kebencanaan.
Pengembangan teknologi dan inovasi tersebut dengan memperhatikan karakteristik risiko bencana, kearifan lokal, dan ketersediaan sumber daya dalam rangka mendorong industrialisasi teknologi di bidang kebencanaan.
Kemudian, meningkatkan kualitas dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana melalui inisiatif kolaborasi dan kemitraan berdasarkan Rencana Aksi Pemenuhan SPM.
SPM Sub-Urusan Bencana ini juga mendorong BPBD provinsi/kabupaten/kota bekerja sama dengan Bappeda untuk melakukan sinkronisasi program dan anggaran penanggulangan bencana di daerah agar selaras dengan perencanaan BNPB pusat.
Hasil rumusan lainnya, memperkuat tata kelola kedaruratan dan logistik serta meningkatkan sistem kesiapsiagaan bencana yang terintegrasi dalam suatu sistem berbasis teknologi informasi.
BACA JUGA: BPNB Klaim Korban Jiwa dan Luka Akibat Bencana Alam Turun 52 Persen
Mendorong implementasi Satu Data Bencana Indonesia (SDBI) sebagai big data dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan monitoring evaluasi sistem nasional penanggulangan bencana secara komprehensif dan terukur selaras dengan komitmen percepatan digitalisasi layanan pemerintah.
Selain itu, membangun komitmen BPBD provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi pengaduan masyarakat terkait isu-isu di bidang penanggulangan bencana berbasis elektronik untuk mewujudkan akuntabilitas penanggulangan bencana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Mendorong pula terbentuknya mekanisme respons kedaruratan di tingkat daerah melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Multisektor di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (berdasarkan Surat Mendagri Nomor 360/1809/BAK, tanggal 4 April 2022).
(Aak)