JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi anak Indonesia dari konten pornografi di lingkup digitalisasi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, upaya yang disiapkan, antara lain rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.
“Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital,” ungkap Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/4/2024).
BACA JUGA: KPAI: Lindungi Korban Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesuai UU
“Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi penetapan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.
Selain itu, tambahnya, Kominfo pihaknya memperkuat dengan literasi digital bagi para orang tua saat anaknya mengakses gawai.
Menurut Budi, literasi digital bagi orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
“Cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)