MAMUJU, TM.ID : Demi pemulihan ekonomi kerakyatan pasca pandemi Covid-19, DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) dari minyak dan gas (migas) Blok Sebuku.
“Provinsi Sulbar telah mendapatkan DBH atau dana paritipasi interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku yang merupakan wilayah Sulbar,” kata Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang, di Mamuju, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan dana PI tersebut telah diterima dan dikelola Badan Usah Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulbar, yang jumlahnya mencapai Rp23,4 miliar.
Diharapkan DBH tersebut dapat dimanfaatkan untuk program-program yang mengarah kepada upaya pemulihan ekonomi kerakyatan atau pelaksanaan program yang didasarkan pada kepentingan dan kemakmuran rakyat.
“Tingkat pendapatan masyarakat Sulbar masih sangat rendah, sehingga DBH migas yang dikelola perusahaan migas sejak 2013 di blok Sebuku tersebut, sebaiknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan meningkatkan pendapatannya,” katanya.
BACA JUGA: Tingkatkan Eksplorasi, SKK Migas Dorong Pengeboran Sumur Secara Masif di Sumbagsel
Ia mengatakan Pemerintah Sulbar juga harus menata program pembangunan yang bisa memajukan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan DBH migas tersebut.
“Pemerintah pusat menerima DBH sebesar Rp3,7 triliun dari perusahaan Migas, sebagian DBH tersebut tentunya juga akan didapatkan Provinsi Sulbar beserta Provinsi lainnya di Indonesia,” katanya.
Selain DBH migas, Sulbar juga akan mendapatkan DBH dari hasil perkebunan sawit untuk kemajuan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Sulbar akan mendapatkan tambahan anggaran yang cukup besar bagi pembangunan dan pemerintah Sulbar harus memanfaatkannya dengan baik.
“Pemerintah Sulbar harus mampu mensejahterakan masyarakat dengan DBH tersebut, dengan melaksanakan program yang mampu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
(Budis)