BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Korban Tabrak Lari

BPJAMSOSTEK Bandung Suci
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandung Suci menyambangi rumah duka pengemudi Ojek online (ojol) bernama Irwanto (43). (dok, BPJAMSOSTEK Bandung Suci)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandung Suci menyambangi rumah duka pengemudi ojek online (ojol) bernama Irwanto (43), yang tewas seketika akibat kecelakaan setelah ditabrak mobil Jeep Toyota Harrier di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/03/2024) pukul 01.20 WIB.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci, Opik Taufik beserta tim didampingi Tomi Kurnia selaku Respon Team Supervisor Gojek Bandung mengunjungi langsung rumah duka korban di daerah Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).

Kedatangan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci ini sekaligus untuk berkoordinasi dan memastikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) dan beasiswa untuk anak korban yang akan diterima oleh ahli waris atas nama M. Rizky Pratama yang merupakan anak pertama korban.

Almarhum Irwanto sendiri telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Mei 2023.

“Saat ini kami datang sebagai proses percepatan untuk membantu dan memverifikasi berkas pihak keluarga ahli waris dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk selanjutnya agar dapat sesegera mungkin dapat dilakukan penyerahan santunan JKK-JKM dan beasiswa kepada 2 orang anak korban” kata Opik, dalam keterangan resminya.

“Kejadian ini mencerminkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Karena kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, oleh karenanya, saya mengajak semua perusahaan dan pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

Sementara itu, Munirah, perwakilan keluarga yang menerima kunjungan tersebut mengucapkan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan.

BACA JUGA: Dishub Jabar: Jalan Milik Provinsi Dipastikan Bebas Lubang H-5 Lebaran

Ia menjelaskan, bahwa pada saat kejadian almarhum Irwanto sedang mencari nafkah seperti biasanya sebagai Driver Ojek Online.

“Saya atas nama keluarga almarhum Irwanto mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK dan Gojek, yang telah membantu kami dalam pengurusan klaim santunan dan untuk beasiswa yang diberikan sampai kuliah, kami tidak menduga sama sekali, ini sangat terasa manfaatnya dan sangat meringankan bagi kami selaku ahli waris yang ditinggalkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10jt, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12jt, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Opik berharap dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.

Ia juga mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Musibah seperti ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko- risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut