JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konsititusi (MK) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memberikan keterangan rinci soal persoalan penyelengaraan Pemilu 2024 yang didapati dan ditangani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
“Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurut Arief, dalam persidangan ini Bawaslu berada dalam posisi yang pasif. Padahal, lanjutnya, persoalan-persoalan yang dilihat Bawaslu penting untuk diketahui agar tidak merugikan seluruh pihak berperkara.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies: Kita Lihat Putusan MK
“Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah. Oleh karena itu maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul, itu sangat penting untuk diketahui,” ujar Arief.
Di samping itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Bawaslu perlu menggabungkan bukti-bukti siaran pers terkait teman 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan enam jenis masalah penghitungan suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
“Itu kan ada sekian ribu TPS, itu mohon dapat diberikan bukti yang menunjukkan TPS-nya TPS mana saja, perolehan suaranya seperti apa, baik masing-masing pasangan calon satu, dua, tiga. Lebih lanjut, apa tindak lanjut dari Bawaslu berkenaan dengan hal ini?” kata Enny.
Seiras dengan itu, hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti temuan Bawaslu bahwa ada 1.473 TPS yang mendapatkan intimidasi saat penyelenggaraan. Saldi meminta, temuan itu dipaparkan, karena berkaitan dengan dalil yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Jadi, supaya ini bisa clear, jadi kita ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan. Karena ini poin-poin kunci pada tahapan pemilihan umum,” tutur Saldi.
Sekedar informasi, MK sedang menyidangkan dua permohonan PHPU Pilpres 2024. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua, yakni permohonan dari yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
(Saepul/Dist)